REKTOR UNTAG SURABAYA DORONG KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN

Senin, 29 Juli 2019 - 08:58:28 WIB
Dibaca: 859 kali

REKTOR UNTAG SURABAYA DORONG KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN

Kamis (25/7), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengadakan pengarahan dan pembekalan kenaikan jabatan akademik dosen di lingkungan Untag Surabaya. Bertempat di Meeting Room, Gedung Graha Wiyata lantai 1 Untag Surabaya, 155 dosen berstatus tenaga pengajar, asisten ahli, lektor hingga lektor kepala didorong untuk memenuhi persyaratan yang ada guna menaikkan jabatan akademik. “Hanya ada sekian persen yang kemudian mengurus mengenai kenaikan jabatan ini,” tukas Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPA., Rektor Untag Surabaya dalam sambutannya.

Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen. Dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Sejak berlakunya Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, maka peran dan tugas dosen telah berkembang dari tugas pokok mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan. Perubahan inilah yang kemudian menjadi dasar tuntutan penyesuaian yang bersifat mendasar terhadap pemahaman dan persyaratan jabatan akademik dosen.

“Ketika anda semua memilih jadi dosen, harusnya menjadi target untuk memiliki jabatan tertinggi. Bagaimana mengoptimalkan yang terbaik,” pungkasnya. Nugroho berharap bahwa sivitas akademika Untag Surabaya, utamanya dosen mau mengembangkan diri. Menurutnya, jika ada kesulitan yang dihadapi, bisa diatasi apabila saling bersinergi, “Mari kita majukan Untag Surabaya ini!”

Sementara itu, ketua tim Penilaian Angka Kredit (PAK) Untag Surabaya-Prof. Dr. Arif Darmawan mengatakan bahwa sejak tahun 2018, Rektor Untag Surabaya telah menargetkan dosen untuk memproses kenaikan jabatan. “Kita ingin ada peningkatan. Kalau ada kesulitan teknis, akan ada pendampingan. Saya berharap semoga banyak yang bisa tercapai,” harapnya.

Bertindak sebagai narasumber, Prof. Dr. Agustinus Ngadiman, M.Pd menjelaskan prasyarat pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen. Mulai dari kelengkapan berkas, jumlah kredit hingga penilaian karya ilmiah atau jurnal internasional. Anggota tim PAK LLDIKTI VII itu lebih menekankan pada pembuatan karya ilmiah atau jurnal. Untuk penilaiannya sendiri meliputi komponen yang dinilai, kelengkapan karya ilmiah, ruang lingkup dan kedalaman, kecukupan dan kemutakhiran data, serta kelengkapan unsur dan kualitas terbitan. “Kesalahan yang biasa dibuat dalam jurnal adalah tidak adanya pembaharuan, tidak mengikuti panduan penulisan, standar bahasa yang kurang,” jelasnya. (ua/aep)


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya