PERWALIAN - AKTIF KEMBALI DAN CEKAL AKADEMIK GENAP 2025/2026

Senin, 05 Januari 2026 - 12:03:32 WIB
Dibaca: 1706 kali

CEKAL AKADEMIK

  1. Bagi Mahasiswa Akhir yang terkena CEKAL AKADEMIK dimohon pada saat Perwalian Semester Genap 2025/2026 membuat surat Pernyataan sesuai dengan Contoh Surat Pernyataan yang di kirimkan melalui email perwalian@untag-sby.ac.id

Daftar Mahasiswa Akhir

 No

Jenjang Pendidikan

Angkatan

1

              Sarjana ( S1)

            2019

2

              Magister (S2)

            2021

3

               Doktor (S3)

            2018

2. Mahasiswa D3, D4, S1, Profesi, S2 & S3 yang mendapatkan Cekal Akademik karena semester sebelumnya berstatus X (Tidak Registrasi), berstatus N (Non Aktif) maka harus mengajukan permohonan aktif kembali dan membuat surat pernyataan sesuai dengan Contoh Surat Pernyataan yang di kirimkan melalui email perwalian@untag-sby.ac.id

3. Mahasiswa D3, D4, S1, Profesi, S2 & S3 yang mendapatkan Cekal Akademik karena semester sebelumnya Cuti maka harus mengajukan permohonan aktif kembali dan membuat surat pernyataan jika diperlukan (sesuai arahan yang ada di email perwalian@untag-sby.ac.id).

4. Mahasiswa D3, D4, Profesi, S1, S2 & S3 yang mendapatkan cekal karena IPS di bawah 1,5 wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan Contoh Surat Pernyataan yang di kirimkan melalui email perwalian@untag-sby.ac.id

Permohonan Format Surat Pernyataan di kirimkan melalui email perwalian@untag-sby.ac.id.
Subyek : Permohonan Format Surat Pernyataan
Isi : Nim
Nama Lengkap
Pengiriman Surat Pernyataan dengan format PDF yang telah di isi serta di TTD oleh Kaprodi dan Pemohon dengan materai (Materai asli atau Materai Digital)

Subyek : Permohonan Buka Cekal
Isi : Nim
Nama Lengkap
Format Surat pernyataan yang sesuai dan sudah lengkap akan di proses oleh Biro Akademik dan akan mendapat balasan. Surat Pernyataan yang tidak sesuai akan diinforkan untuk di perbaiki.

PERMOHONAN AKTIF KEMBALI
Berikut kami informasikan administrasi permohonan aktif kembali program D3, D4, Profesi, S1, S2 dan S3 Semester Genap 2025/2026
MOHON DIBACA DENGAN TELITI!

  1. Permohonan aktif kembali bisa dilakukan mulai 1 Februari 2026
  2. Mengisi form aktif kembali, untuk form aktif kembali dapat diakses melalui website https://bit.ly/Perwalian20252 (form permohonan aktif kembali)
  3. Form aktif kembali harus ditanda tangani oleh Ka Prodi, Dosen Wali dan Pemohon. Bagi mahasiswa diluar kota untuk tanda tangan bisa dikoordinasikan dengan Ka Prodi dan Dosen Wali.
  4. Melampirkan bukti surat keterangan Cuti/Bukti Bayar Denda, KTM, pembayaran uang kuliah bulan Februari 2026 dan pembayaran Her Registrasi (Dijadikan 1 PDF dengan Surat Permohonan Aktif)
  5. Permohonan aktif kembali yang disetujui akan dibuatkan Surat Keterangan Aktif Kembali dan akan dikirimkan melalui email oleh Admin Biro Akademik.
  6. Bagi Angkatan 2019 Wajib datang ke Biro Akademik Lt.1 menemui ibu Lidya
     

Keterangan :
1. Form aktif kembali dan persyaratan dikirimkan dengan format PDF ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subyek: Permohonan Aktif Kembali Semester Genap 2025/2026. Isi email nama dan NIM
Isi : NIM
Nama Lengkap
2. Bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti, melampirkan bukti pembayaran denda.

No Angkatan Biaya      Denda Per Semester
1. 2019                            Rp. 750.000,00
2. 2020 - 2024                Rp. 1.000.000,00
3. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi bagian Keuangan Universitas di No 0821-4260-4939 pada jam kerja (08.00 – 15.30 WIB)
4. Persetujuan aktif kembali berdasarkan pertimbangan batas masa studi dan perolehan SKS. 
5. Semua persyaratan harus dilengkapi, jika tidak lengkap tidak akan di proses.
6. Bagi Mahasiswa yang terkena cekal akademik, dimohon membuat surat pernyataan sesuai dengan contoh yang dikirimkan. 

Download Surat Permohonan Aktif Kembali

PERMOHONAN CUTI
1. Permohonan cuti bisa dilakukan mulai tanggal 1 – 24 Februari 2026
2. Mengisi form cuti, untuk form cuti dapat diakses melalui website https://bit.ly/Perwalian20252 (form permohonan cuti). Form cuti harus ditanda tangani oleh Dosen Wali, KaProdi dan pemohon, bagi mahasiswa diluar Surabaya untuk tanda tangan bisa dikoordinasikan dengan Dosen Wali dan  KaProdi
3.    Pengajuan Cuti Studi, berkas yang dilampirkan untuk mahasiswa :
•    Program D3, D4 dan S1    :   - bukti pembayaran uang kuliah bulan Januari 2026 dan
     - bukti pembayaran biaya cuti semester Genap 2025/2026
•    Program S2 dan S3         :   - bukti pembayaran kuliah.
4.    Mengurus surat bebas perpustakaan yang dapat diakses pada laman https://bit.ly/bebasperpusuntag
5.    Pembayaran Cuti melalui virtual account (SIAKAD). Mahasiswa menunjukkan berkas permohonan dan persyaratan cuti dibagian Keuangan Universitas Gedung A Lantai 3. Setelah itu akan dibuatkan tagihan cuti. Bagian Keuangan tidak akan membuatkan tagihan cuti jika tidak menunjukkan berkas permohonan cuti. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi bagian Keuangan Universitas di No 0821-4260-4939 pada jam kerja (08.00 – 15.30 WIB)
 

No

Angkatan

Biaya  Cuti Per Semester

1.

2020 - 2024

Rp. 750.000,00

6.    Permohonan cuti yang disetujui akan dibuatkan Surat Keterangan Cuti yang akan dikirimkan melalui email oleh Admin Biro Akademik.

Keterangan :

1.    Semua berkas persyaratan cuti di upload melalui link https://bit.ly/Cuti20252
2.    Bagi mahasiswa semester 2 tidak diperbolehkan mengajukan cuti, harus aktif selama dua semester. Mahasiswa yang sudah pernah cuti, tidak bisa mengurus cuti 2 kali berturut-turut. Contoh: semester 3 mengambil cuti, maka semester 4 tidak bisa mengambil cuti. Batas pengambilan cuti sebanyak 2 kali selama menempuh perkuliahan. Mahasiswa yang sudah pernah cuti sebanyak 2 kali, tidak bisa mengajukan permohonan cuti lagi. 
3.    Bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti dan tidak aktif maka dikenakan denda sesuai tabel berikut: 

No

Angkatan

Biaya Denda Per Semester

1.

2019

Rp. 750.000,00

2.

2020 - 2024

Rp. 1.000.000,00

4.    Persetujuan pengambilan cuti dipertimbangan atas batas waktu masa studi dan jumlah pengambilan SKS.
5.    Semua persyaratan harus dilengkapi, jika tidak di lengkapi maka tidak akan diproses.

Download Form Permohonan Cuti


PENGURUSAN PINDAH SISTEM KULIAH (PINDAH KELAS)
Berikut kami informasikan untuk mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan pindah sistem kuliah (pindah kelas) Semester Genap 2025/2026:
MOHON DIBACA DENGAN TELITI!
1.    Permohonan pengajuan pindah kelas dimulai Semester 3 bisa diajukan pada tanggal 7 – 30 Januari 2026
2.    Membuat surat permohonan, untuk form pindah dapat diakses melalui website https://bit.ly/Perwalian20252 (form surat pindah). Jika bekerja, surat permohonan ditanda tangani oleh pemohon dan melampirkan surat keterangan bekerja dari Perusahaan. Jika tidak/belum bekerja, sertakan alasan mengapa pindah sistem kuliah. Surat permohonan ditanda tangani oleh pemohon dan orang tua. Perpindahan dari kelas internasional dan mahasiswa Semester 3 (kelas Hybird) ke regular pagi atau sore, sertakan ACC tanda tangan dari Kaprodi.
3.    Melampirkan bukti pembayaran uang kuliah bulan Januari 2026.
4.    Surat permohonan dan semua persyaratan dijadikan 1 file dan dikirimkan dengan format PDF ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subyek: Pindah Sistem Kuliah Semester Genap 2025/2026.
5.    Pengajuan pindah kelas yang telah diterima akan diinformasikan melalui email oleh Admin Biro Akademik.
Catatan : Bagi mahasiswa yang mengajukan serta mengirimkan dokumen pengajuan pindah kelas melebihi tanggal yang sudah ditentukan tidak akan diproses.
Download Form Permohonan Pindah Kelas

 

PENGURUSAN STATUS MENINGGAL / WAFAT
Keluarga mahasiswa menginformasikan kepada Prodi atau Fakultas dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Kematian akan disimpan untuk menjadi arsip Prodi atau Fakultas;
Prodi atau Fakultas menginformasikan kepada Biro Akademik terkait poin 1 dengan menyertakan surat keterangan meninggal dari rumah sakit atau akte kematian;
Biro Akademik bagian registrasi mahasiswa melakukan perubahan status mahasiswa pada laman siakad;
Biro Akademik bagian pelaporan Feeder melakukan perubahan status mahasiswa pada laman Neo Feeder.
Data perkuliahan pada periode mahasiswa berstatus meninggal, tidak dihapuskan karena hal tersebut bersifat historychal data dan akan berakibat pada selisih data nilai pada laporan rekapitulasi Neo Feeder. 

  


Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya